Begini Kronologi Pembacokan Terhadap Kiai di Indramayu

11 Maret 2022 12:30

GenPI.co Jabar - Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan kronologis penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial SR (33) terhadap kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Menurut keterangan dari Ibrahim, tersangka melakukan penganiyaan kepada korban yakni Kiai Farid Ashr Waddahr pada saat melakukan zikir di musala.

Pelaku, kata Ibrahim, awalnya mendatangi istri korban di kediamannya untuk mencari keberadaan Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah tersebut.

BACA JUGA:  Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN, Begini Reaksi Ridwan Kamil

Namun pelaku tidak menemukan Kiai Farid hingga akhirnya melakukan penganiyaan juga kepada istrinya.

"Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jamaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).

BACA JUGA:  2 dari 12 Pencuri Kendaraan Bermotor di Cirebon ditembak Polisi

Pelaku, lanjut Ibrahim, melakukan penganiyaan kepada Kiai Farid beserta istri dan santri dengan cara dibacok.

Kejadian ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3) malam.

BACA JUGA:  Ini Motif Pelaku Penganiyaan Kiai di Indramayu

Menurut Ibrahim, pelaku yang melakukan tindakan penganiyaan merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren.

Adapun alasan pelaku melakukan tindakan ini diduga karena memiliki pemahaman agama yang berbeda dengan korban.

Jemaah sempat mengamuk, lanjut Ibrahim, usai pelaku menggunakan senjata tajam untuk melakukan penganiyaan.

"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.

Kiai Farid dan korban lainnya saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit untuk menyembuhkan luka yang disebabkan penganiyaan.

Pelaku sendiri bakal dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR