GenPI.co Jabar - Peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pondok pesantren disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Ahmad Aswandi di Kota Bogor, Jumat (11/3).
Aswandi menyatakan, dengan disahkannya perda tersebut menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dakwah di Kota Bogor.
“Dengan begitu pemerintah dapat membantu penyelenggaraan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan ini,” tuturnya.
Lewat perda tersebut, lanjutnya, pesantren di Kota Bogor mendapat dukungan untuk meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan ciri khasnya.
Aswandi juga berharap Tim Pengembangan Pondok Pesantren dapat mengadvokasi dan memberikan informasi mengenai pendaftaran ulang izin pendidikan pondok pesantren.
Hingga saat ini, dari sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor, baru sekitar 70 yang melakukan pendaftaran ulang izin pendidikannya.
“Tugasnya tim pengembangan pondok pesantren mengawal pesantren yang belum daftar ulang agar segera,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News