DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pondok Pesantren, Ternyata Tujuannya

12 Maret 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pondok pesantren disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Ahmad Aswandi di Kota Bogor, Jumat (11/3).

Aswandi menyatakan, dengan disahkannya perda tersebut menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dakwah di Kota Bogor.

BACA JUGA:  DPRD Kota Bogor Dukung Program Koperasi Masyarakat, Tetapi

“Dengan begitu pemerintah dapat membantu penyelenggaraan pondok pesantren untuk mengembangkan lembaga pendidikan ini,” tuturnya.

Lewat perda tersebut, lanjutnya, pesantren di Kota Bogor mendapat dukungan untuk meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan ciri khasnya.

BACA JUGA:  Sopir Biskita Trans Pakuan Mogok, DPRD Kota Bogor Panggil PDJT

Aswandi juga berharap Tim Pengembangan Pondok Pesantren dapat mengadvokasi dan memberikan informasi mengenai pendaftaran ulang izin pendidikan pondok pesantren.

Hingga saat ini, dari sekitar 140 pondok pesantren di Kota Bogor, baru sekitar 70 yang melakukan pendaftaran ulang izin pendidikannya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kota Bogor diberi Mawar Merah, Apa yang Terjadi?

“Tugasnya tim pengembangan pondok pesantren mengawal pesantren yang belum daftar ulang agar segera,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR