Anggota TPPS Beber Fakta Soal Lulusan Pesantren di Bogor

18 Maret 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak 1.400 pondok pesantren di Kabupaten Bogor diminta untuk menerapkan satuan pendidikan muadalah atau pendidikan khas pesantren bagi yang tidak memiliki pendidikan formal.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis (TPPS) Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar di Cibinong, Rabu (16/3).

“Ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor,” katanya.

BACA JUGA:  Waduk Cibeet dan Cijurey Bogor Bakal Dibangun, Begini Rencananya

“Karena setiap lulusan (pondok pesantren) tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem,” lanjut Saepudin yang juga Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Menurutnya, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor saat ini 8,31 tahun, masih lebih rendah dibandingkan rata-rata lama sekolah nasional dengan 8,54 tahun.

BACA JUGA:  Gudang Shopee di Bogor Buat Bupati Happy

Angka tersebut juga masih jauh dengan target Bupati Bogor, Ade Yasin lewat program Karsa Bogor Cerdas dengan 8,61 tahun pada 2023.

Saepudin menduga, salah penyebab rendahnya angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor, yakni banyak lulusan pondok pesantren yang berstatus muadalah.

BACA JUGA:  Masyarakat Kabupaten Bogor Taat Pajak, Bupati Ikut Bangga

Sehingga, lulusan tersebut tidak tercatat telah menempuh pendidikan resmi muadalah yang berada di bawah Direktorat Pendidikan dan Pesantren, Kementerian Agama RI.

Karena itu pihaknya mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal untuk bekerja sama dengan pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di sekitar wilayahnya.

“Serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR