Dukun Cabul di Kabupaten Bandung ditangkap Polisi, Bikin Kesel

22 Maret 2022 00:30

GenPI.co Jabar - Seorang pria berinisial J alias Abah W (46) yang mengaku sebagai dukun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, karena diduga mencabuli dua gadis di bawah umur dengan modus menyembuhkan dari guna-guna.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, keluarga korban melaporkan kepada pihaknya pada Januari 2022 lalu sampai akhirnya kini berhasil ditangkap.

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Kemasan Melimpah, Giliran Curah yang Kosong

Menurut keterangan dari Kusworo, pelaku diduga melakukan pencabulan kepada gadis berusia 14 dan 15 tahun dengan cara memijat bagian sensitif tubuh korban.

Kusworo mengatakan, Abah W, mengaku bisa menyembuhkan seseorang dari guna-guna dan juga membantu para korbannya dari kasus putus cinta.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Gelar Operasi Pasar Minyak Curah Lagi, Top Banget

Dalam melakukan aksinya, Abah W melakukan cara yang sama yakni memegang dan memijat bagian sensitif korban.

"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," katanya.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Beberapa Komoditas di Kota Bandung Naik Harga

Polisi menduga, korban tindak asusila Abah W bukan hanya dua orang, namun ada sejumlah korban lain yang masih belum terungkap.

Dia meminta kepada masyarakat yang merasa pernah dilecehkan baik keluarga maupun teman, bisa langsung melapor kepada pihaknya.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR