Herry Wirawan yang divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santiriwati di Bandung mengajukan upaya hukum kasasi
Pelaku pencabulan terhadap 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi atas nama Hendi Alias Abah Heni (57) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
Kajari Depok memastikan hukuman ringan tidak akan didapat oleh guru ngaji berinisial MMS (69) yang melakukan pencabulan kepada 10 santriwatinya di Depok