Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok

Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok - GenPI.co JABAR
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Foto : Dokumen Kejari Depok.

GenPI.co Jabar - Kasus pencabulan oleh guru mengaji berinisial MMS (69) terhadap 10 santriwati di majelis taklim, Kecamatan Beji, Kota Depok, memasuki babak baru.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengungkapkan, tersangka pada Senin (11/4) dibawa ke Kejari Depok sambil menyerahkan barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok.

Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Negeri Depok akan menurunkan tiga jaksa terbaiknya.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Bantu Warga yang Ingin Mudik dengan Cara Ini

Tiga jaksa tersebut adalah Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen dan Fungsional, dan Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini.

Lalu untuk penuntut umum, Mia Banulita akan dikerahkan menangani kasus pencabulan ini.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Dorong Masyarakat Sukseskan Smartren

Andri Rio mengatakan, berkas perkara telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Metro Depok.

Selain itu, telah diteliti serta berkoordinasi untuk kelengkapan formil dan materil.

BACA JUGA:  Patut dicontoh, Beckham Tadarus Al-Qur'an Pada Saat Ngabuburit

“Sehingga sudah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik, dan telah P21,” ucapnya, Senin (11/4).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejari Depok Turunkan Jaksa Terbaik Untuk Menangani Kasus Guru Mengaji Cabul

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya