Kajari Depok memastikan hukuman ringan tidak akan didapat oleh guru ngaji berinisial MMS (69) yang melakukan pencabulan kepada 10 santriwatinya di Depok
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Cirebon