
GenPI.co Jabar - Oknum tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat diduga melakukan pemerasan saat bertugas di Kabupaten Bekasi.
Mendengar hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi langsung menggeledah kamar pelaku pemerasan tersebut.
Alhasil, mereka berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp350 juta dari kamar oknum tim pemeriksa BPK tersebut menginap selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Tidak Layak Huni, Ribuan Rumah di Bekasi Diperbaiki, Hamdalah
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil di Bandung, Rabu (30/3).
“Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F,” jelasnya.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Bekasi, Fasilitas Kesehatan Baru Bakal Dibangun
Dodi mengungkapkan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 dan disaksikan pihak manajemen Apartemen Oakwood.
“Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” katanya.
BACA JUGA: PLN Bekasi Siagakan Listrik 30 Lokasi Selama Ramadhan, Ada Apa?
Sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan dua oknum BPK Perwakilan Jabar berinisial AMR dan F di Kantor Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News