DPO Korupsi Asal Aceh ditangkap Kejati Jabar di Ciamis

DPO Korupsi Asal Aceh ditangkap Kejati Jabar di Ciamis - GenPI.co JABAR
Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara

GenPI.co Jabar - Buronan kasus korupsi yang merupakan mantan pejabat pemerintahan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penangkapan tersangka atas nama Ami Aristoni (44) itu dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jabar, dan Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Ketika ditangkap, Ami tengah bersembunyi di kawasan Jalan Raya Ciamis Banjar, Warung Jeruk, Kabupaten Ciamis pada Selasa (24/5) pagi.

BACA JUGA:  2 Pegawai DAMRI Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Ngeri

“Yang bersangkutan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap melalui keterangan resminya, Rabu (25/5).

Ami, lanjut Sutan, merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

BACA JUGA:  Puluhan Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak, Ada Kasus Korupsi

Dia terlibat kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp754 juta.

Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) diterbitkan pada tahun 2018.

BACA JUGA:  Daftar Pejabat yang Terseret Kasus Korupsi Bupati Bogor Ade Yasin

Dalam putusannya, hakim MA memvonis tersangka dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Jabar Tankap Buronan Korupsi Aceh di Kebun Wilayah Ciamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya