DPO Korupsi Asal Aceh ditangkap Kejati Jabar di Ciamis

DPO Korupsi Asal Aceh ditangkap Kejati Jabar di Ciamis - GenPI.co JABAR
Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara sebesar Rp 754.000.000,” jelasnya.

Sejak vonis itu terbit, Sutan menuturkan keberadaan Ami tidak terdeteksi.

Kemudian, tim jaksa mendapat informasi bahwa Ami berada di rumah kontrakannya yang ada di Ciamis.

BACA JUGA:  2 Pegawai DAMRI Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Ngeri

“Bahwa DPO tersebut setelah didatangi rumah kontrakannya dengan didampingi RW, DPO tidak berada di rumahnya. Hanya istrinya saja,” ujarnya.

Lalu tim melakukan penelusuran dan yang bersangkutan ditemukan tengah bersembunyi di area kebun.

BACA JUGA:  Puluhan Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak, Ada Kasus Korupsi

“Setelah dilakukan penelusuran, DPO berhasil ditangkap di kebun garapannya yang masih di wilayah domisili tersebut,” terangnya.

Usai ditangkap, terpidana langsung digiring ke Kejari Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan awal.

BACA JUGA:  Daftar Pejabat yang Terseret Kasus Korupsi Bupati Bogor Ade Yasin

Seusai dilakukan pemeriksaan, Ami langsung dibawa ke Kejati Jabar untuk selanjutnya diserahkan ke Kejagung. (mcr27/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Jabar Tankap Buronan Korupsi Aceh di Kebun Wilayah Ciamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya