Tujuan Mulia Perda Pesantren yang Sedang disiapkan Pemkab Bogor

Tujuan Mulia Perda Pesantren yang Sedang disiapkan Pemkab Bogor - GenPI.co JABAR
Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor. (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

GenPI.co Jabar - Peraturan Daerah (Perda) Pondol Pesantren (Ponpes) tengah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, bersama DPRD.

"Ini untuk memperkuat eksistensi ponpes, pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (11/4/2022).

Ade Yasin menambahkan, Perda ini akan membuat ponpes memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga pendidikan lain di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Kemenag Bogor Dukung Usulan Bupati Soal Pesantren Muadalah

Sehingga ke depan, ponpes akan memiliki hak yang sama dari Pemkab Bogor

Selain itu, dia mengungkapkan, pembuatan Perda Ponpes ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

BACA JUGA:  Bikin Mewek, Ade Yasin Kunjungi Korban KDRT Oleh Ayahnya Sendiri

Dalam undang-undang itu, negara memberikan pengakuan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan.

Di samping itu, program Karsa Bogor Berkeadaban akan diperkuat dengan Perda Ponpes.

BACA JUGA:  Geram dengan Aksi Perang Sarung, Ade Yasin Ambil Langkah ini

Diharapkan juga, angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor akan meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya