
GenPI.co Jabar - Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diusulkan membentuk Satuan Pendidikan Muadalah mendapat dukungan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Usualan yang dikemukakan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin ini bertujuan agar lulusan pondok pesantren bisa mendapat pengakuan serta kesetaraan dari pemerintah.
"Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung," ungkap Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna di Cibinong, Bogor, Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA: Sidak Agen Minyak Goreng Curah, Kapolres Cirebon Kota Terkejut
Ujang menambahkan, pihaknya akan membantu pondok pesantren untuk membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
Dalam pendidikan muadalah, Ujang mengungkapkan, ada dua kurikulum yang digunakan yakni pesantren dan pendidikan umum.
BACA JUGA: Kabupaten Bogor Penyumbang Kasus TBC Terbesar di Indonesia
Kurikulum pesantren sendiri merujuk kepada UU 18 tahun 2019 yang berbasis kepada kitab kuning atau Dirasah Islamiah.
Adapun pola pendidikan yang digunakan dalam kurikulum pesantren adalah mualimin.
BACA JUGA: e-Arrival Card, Inovasi Keren dari Kanwil Kemenkumham Jabar
Sementara untuk kurikulum pendidikan umum, akan merujuk seperti yang diatur peraturan menteri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News