GenPI.co Jabar - Herry Wirawan yang divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santiriwati di Bandung mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup yang diputuskan.
“Iya (kasasi),” kata Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo dikonfirmasi, Selasa (26/4).
BACA JUGA: Usai divonis Mati, Begini yang akan dilakukan Herry Wirawan
Dia menambahkan, pengajuan kasasi ini sesudah Herry Wirawan menyatakan setuju untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Menurut dia, saat ini salinan putusan sudah diterima oleh tim kuasa hukum Herry Wirawan.
BACA JUGA: Penghuni Lain di Rutan Kebonwaru diminta Menjaga Herry Wirawan
Setelah itu, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.
“Pertimbangannya upaya hukum,” ucapnya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Herry Wirawan Pasca Divonis Mati, Ya Ampun
Selain itu, Ira menjabarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan kliennya bukan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News