Herry Wirawan yang divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santiriwati di Bandung mengajukan upaya hukum kasasi
Polrestabes Bandung menangkap tiga pemerkosa anak berusia 14 tahun. Tidak hanya menjadi pelaku tindak asusila, mereka juga memperjualbelikan anak tersebut.