GenPI.co Jabar - Herry Wirawan yang divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati, belum menentukan menentukan langkah selanjutnya.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengungkapkan, masih belum ada keputusan untuk mengajukan kasasi atau tidak atas putusan hakim PT Bandung.
Dia menuturkan, pihaknya masih menunggu dokumen resmi yang dikirimkan oleh PT Bandung.
BACA JUGA: Penghuni Lain di Rutan Kebonwaru diminta Menjaga Herry Wirawan
“Iya (belum tentukan kasasi). Kami harus lihat secara utuh dan menyeluruh isi putusannya,” kata Ira dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna, mengaku sampai saat ini dokumen putusan vonis mati oleh hakim PT Bandung belum diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
BACA JUGA: Begini Kondisi Herry Wirawan Pasca Divonis Mati, Ya Ampun
Oleh karena itu, pihak terpidana Herry Wirawan belum mengajukan kasasi.
“Sepertinya belum turun dari PT,” ujarnya.
BACA JUGA: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi
PT Bandung sebelumnya mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis seumur hidup Herry Wirawan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Mati Dirinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News