Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi - GenPI.co JABAR
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

GenPI.co Jabar - Terdakwa Herry wirawan yang melakukan pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dituntut membayar biaya restitusi terhadap korban selain mendapat vonis mati.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan,” ucap hakim Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Herry diminta membayar biaya restitusi kepada 13 korban yang telah dilecehkannya mencapai Rp300 juta lebih.

BACA JUGA:  Cara Unik Pemkab Purwakarta Isi Kegiatan Ramadan

Namun jumlah Rp300 juta lebih itu akan dibagikan kepada ke-13 korban dengan nominal yang berbeda-beda.

Sebelumnya, dalam putusan PN Bandung, Herry tidak perlu membayar restitusi karena akan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

BACA JUGA:  Top, Ratusan Kasus Kekerasan kepada Anak dan Perempuan diungkap

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif,” kata hakim.

Dia menambahkan, ada empat elemen utama dari restitusi ini yakni memberikan ganti rugi kepada korban dan keluarga.

BACA JUGA:  Persib Lepas Satu Pemain Lagi Jelang Musim 2022/2023

Lalu yang kedua, Herry wajib mengganti kerugian materil dan atau inmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya lalu dibebankan kepada pelaku pihak ketiga dan terakhir, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Selain Vonis Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi Korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya