
“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar hakim.
“Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” tambahnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Cara Unik Pemkab Purwakarta Isi Kegiatan Ramadan
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Selain Vonis Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi Korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News