Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi - GenPI.co JABAR
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar hakim.

“Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” tambahnya. (mcr27/jpnn)

 

BACA JUGA:  Cara Unik Pemkab Purwakarta Isi Kegiatan Ramadan

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Selain Vonis Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi Korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya