Usai divonis Mati, Begini yang akan dilakukan Herry Wirawan

Usai divonis Mati, Begini yang akan dilakukan Herry Wirawan - GenPI.co JABAR
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pesantren. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Hakim PT Bandung mengabulkan vonis kepada Herry Wirawan menjadi pidana mati dan biaya restitusi dibebankan kepada terdakwa.

"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA:  Penghuni Lain di Rutan Kebonwaru diminta Menjaga Herry Wirawan

 

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Mati Dirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya