Polrestabes Bandung Tangkap Pemerkosa Anak Umur 14 Tahun

Polrestabes Bandung Tangkap Pemerkosa Anak Umur 14 Tahun - GenPI.co JABAR
Kapolrestabes Bandung Aswin Sipayung. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

GenPI.co Jabar - Polrestabes Bandung menangkap tiga pemerkosa anak berusia 14 tahun. Tidak hanya menjadi pelaku tindak asusila, mereka juga memperjualbelikan anak tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Aswin Sipayung, mengatakan tiga pelaku berinisial D, U dan S. Satu diantara mereka berjenis kelamin perempuan dan dua lainnya berjenis kelamin laki-laki.

"Kami melakukan penahanan tiga tersangka tersebut," ujar Aswin, pada Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA:  3 Toko Korean Cake di Bandung, Apa Saja?

Aswin memaparkan, kasus bermula dari hilangnya anak perempuan berusia 14 tahun pada pertengahan Desember 2021.

Orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar anaknya cepat ditemukan.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Mewisuda 1.500 Santri di Kabupaten Bandung

Selang satu minggu kemudian, orang tua korban terkejut karena menemukan anaknya dari informasi di media sosial.

Dalam unggahan media sosial itu, beredar narasi dan foto-foto para pelaku.

BACA JUGA:  5 Makanan Khas Bandung Ini Cocok Dinikmati Saat Hujan

Korban disebut diperkosa, diperjualbelikan ke puluhan orang melalui aplikasi pemesanan dan dianiaya oleh para pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya