Namun agar putusan tingkat pertama dan ke dua (banding) yang dimana Herry Wirawan divonis seumur hidup bisa lebih kuat
“Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama dan ke dua. Kan (putusan) pertama seumur hidup, yang ke dua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau Dia bikin putusan sendiri,” terangnya.
“Itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan,” sambungnya.
BACA JUGA: Usai divonis Mati, Begini yang akan dilakukan Herry Wirawan
Saat ini, lanjut Ira, pihaknya sedang menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera PN Bandung.
“Lagi diurus,” ujarnya.
BACA JUGA: Penghuni Lain di Rutan Kebonwaru diminta Menjaga Herry Wirawan
Sebelumnya, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung divonis pidana seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
BACA JUGA: Begini Kondisi Herry Wirawan Pasca Divonis Mati, Ya Ampun
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lalu menganulir vonis seumur hidup menjadi pidana mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 331 juta terhadap para korban. (mcr27/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News