Guru Mengaji Cabul di Depok Hanya Divonis 19 Tahun Penjara

Guru Mengaji Cabul di Depok Hanya Divonis 19 Tahun Penjara - GenPI.co JABAR
Guru Mengaji Cabul di Depok Hanya Divonis 19 Tahun Penjara. Foto: Dokumen Kejari Depok.

GenPI.co Jabar - Guru mengaji yang mencabuli 10 santrinya hanya divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (3/8).

Sidang agenda putusan untuk oknum guru mengaji berinisial MMS (69) ini dipimpin langsung oleh ketua majelis yang juga Ketua PN Kota Depok Ahmad Syafiq.

Pada saat persidangan, Ahmad Syafiq membacakan bahwa terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan kepada 10 santinya yang merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Habib Abal-abal Ditangkap Usai Mencabuli Anak di Bawah Umur

“Atas perbuatannya maka dijatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," ucap Ahmad syafiq, Rabu (3/8).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok yang turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Banulita mengatakan dengan putusan tersebut JPU yang beranggotakan Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima putusan vonis hakim.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Pencabulan di Ponpes, Kemenag Depok Beri Jawaban

"Kami sebagai JPU menerima putusan yang dibacakan oleh hakim atas vonis 19 tahun terhadap MMS," ujar Mia. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum Guru Mengaji Cabul di Depok Divonis 19 Tahun Bui

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya