Barbie Kumalasari Nilai Guru Ngaji Cabul Punya Sisi Positif

Barbie Kumalasari Nilai Guru Ngaji Cabul Punya Sisi Positif - GenPI.co JABAR
Kuasa hukum oknum guru mengaji cabul MMS, Barbie Kumalasari, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

GenPI.co Jabar - Artis yang menjadi kuasa hukum guru mengaji cabul di Depok, Barbie Kumalasari menyebut punya sejumlah bukti agar kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Terdakwa berinsial MMS (69) ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok atas kasus pencabulan terhadap 10 santrinya di majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Kalau untuk meringankan sebenarnya ada sisi positif dari terdakwa, salah satunya terdakwa berprofesi sebagai guru ngaji, kedua beliau membebaskan iuran SPP dan seragam selama tiga tahun kepada santri, serta membebaskan biaya makan dan minum untuk para santri,” tutur Barbie Kumalasari usai mengikuti sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Guru Cabul di Depok tak akan dihukum Ringan, Ungkap Kejari

Barbie Kumalasari menambahkan, MMS sangat koorpertatif dan sudah mengakui perbuatannya pada saat persidangan.

“Hal yang bisa meringankan selanjutnya, yakni beliau sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Mungkin itu yang akan menjadi pembelaan kami,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok

Menurut Barbie Kumalasari, apa yang dilakukan guru bejat itu merupakan sebuah bentuk tidakan spontanitas.

“Kalau kami nilai dari kronologisnya sendiri dia melakukannya secara spontan karena melihat suasana aman, dengan menyuruh masuk ke kamar dan pura-pura menjahit pakaian,” ujarnya.

BACA JUGA:  Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi

Dia menduga, terdakawa memiliki kelainan sehingga melakukan perbuatan cabul tersebut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kata Barbie Kumalasari, Beberapa Bukti Ini Dapat Meringankan Hukuman MMS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya