Kabar Teranyar Kasus Hoaks, Bahar bin Smith Segera Disidang

22 Maret 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith terus bergulir.

Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan berkas kasus penceramah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (21/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, kasus tersebut sudah siap untuk segera disidangkan usai pelimpahan tersebut.

BACA JUGA:  Bahar bin Smith Minta Penangguhan, Polisi: Masih Dibutuhkan

“Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31),” katanya.

Tak hanya Bahar, berkas tersangka lain bernama Tatan Rustandi, pengunggah video Bahar Smith, juga sudah dilimpahkan.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar Bin Smith

Awalnya sidang kasus rencananya akan digelar di PN Kabupaten Bandung karena lokasi kejadian yang berlangsung di Kabupaten Bandung.

Namun, pelimpahan tersebut membuat sidang kasus Bahar akan digelar di PN Bandung yang berlokasi di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Harap Siap

Pemindahan lokasi tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.

Dari surat tersebut membuat Dodi mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bandung akan memengaruhi persidangan.

PN Bandung Kelas 1A juga dianggap memenuhi syarat sebagai tempat memeriksa dan memutuskan kasus pidana Bahar.

Keduanya terjerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR