Pelaku Pembacokan Hingga Tangan Korban Terputus ditangkap Polisi

22 Maret 2022 16:30

GenPI.co Jabar - Dua anggota geng motor yang melakukan aksi pembacokan dengan celurit sehingga tangan korban terputus ditangkap oleh Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat.

"Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan yaitu YS dan AS (keduanya merupakan anggota geng motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (22/3/2022).

Peristiwa ini, lanjut Edwin, terjadi di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Minggu (20/3) dini hari.

BACA JUGA:  Tower BTS Roboh di Depok, Begini Kejadiannya

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka melakukan penganiyaan bersama kawanan geng motornya.

Edwin menuturkan, kejadian ini bermula ketika dua warga hendak pergi ke rumah temannya.

BACA JUGA:  Ingin Pakai Kawat Gigi, Pelajar SMP di Depok Rela Jadi Badut

Namun di tempat kejadian perkara, dua orang warga itu diserang secara brutal oleh kawanan geng motor dengan menggunakan senjata tajam.

Selain mengalami luka-luka, salah satu dari korban tersebut harus kehilangan tangan karena sabetan celurit.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Bandung Stabil

"Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis celurit," tuturnya.

Dalam melakukan aksi kejinya, kawanan geng motor itu bergerombol yang di mana jumlahnya mencapai delapan orang.

Namun Edwin mengatakan hanya dua orang saja dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, dari delapan orang itu, hanya dua orang yang melakukan tindakan penganiyaan terhadap korban.

"Kami juga menyita barang bukti berupa jaket geng motor, atribut, dan juga senjata tajam," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum, dan juga Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR