GenPI.co Jabar - Sidang Bahar bin Smith terkait kasus hoaks berpotensi digelar secara online.
Hal itu diungkapkan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna di Bandung, Selasa (22/3).
Entis menjelaskan tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kedua beleid tersebut mengatur pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi covid-19.
“Sepertinya daring, tapi kami belum tahu, masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online,” ujarnya.
Entis juga mengonfirmasi jika berkas perkara Bahar terkait penyebaran hoaks sudah diterima PN Bandung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Meski begitu, hingga kini PN Bandung belum menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang Bahar.
“Penunjukan hakimnya belum, besar kemungkinan pekan depan sidang,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News