GenPI.co Jabar - Sidang dengan terdakwa Bahar bin Smith akan digelar Selasa (29/3) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung secara daring.
Meski begitu, PN Bandung tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan keamanan sidang.
Hal itu diungkapkan Humas PN Bandung, Dalyursa di Bandung, Senin (28/3).
Bahar Smith sendiri merupakan terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Sidangnya di PN Bandung, dari pihak kami dan kejaksaan sudah koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalyursa menilai, setiap persidangan Bahar biasanya selalu dihadiri para pendukungnya.
Karena hal tersebut, pihaknya berupaya mengantisipasi hal tersebut dengan memastikan ketertiban sidang.
“Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti membludak (massa), ini sidang pertama,” pungkasnya.
Dalam perkara kali ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News