GenPI.co Jabar - Oknum tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat diduga melakukan pemerasan saat bertugas di Kabupaten Bekasi.
Mendengar hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi langsung menggeledah kamar pelaku pemerasan tersebut.
Alhasil, mereka berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp350 juta dari kamar oknum tim pemeriksa BPK tersebut menginap selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil di Bandung, Rabu (30/3).
“Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F,” jelasnya.
Dodi mengungkapkan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 dan disaksikan pihak manajemen Apartemen Oakwood.
“Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan dua oknum BPK Perwakilan Jabar berinisial AMR dan F di Kantor Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Bekasi.
Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat memeriksa laporan keuangan 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan sedang dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News