Umat Muslim Full Senyum, Pemkot Bandung Izinkan Tarawih Berjamaah

31 Maret 2022 23:30

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan tarawih berjamaah di masjid selama Ramadan tahun ini.

Selain itu, umat muslim Kota Bandung pun tidak akan dilarang untuk menggelar salat Idulfitri 1 Syawal secara berjamaah.

"Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan," ujar Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Aula Pendopo Kota Bandung, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Rabu (30/3/2022).

BACA JUGA:  Wabup Tinjau Gedung Baru RSUD Garut, Kondisinya Mengejutkan

"Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idulfitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

Adapun alasan masih adanya pembatasan 50 persen karena Kota Bandung sampai saat ini masih berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA:  Ingin Nonton Persib vs Barito? Klik di Sini Langsung

"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," jelasnya.

Meskipun diizinkan untuk salat berjamaah, Yana meminta kepada warga Kota Bandung untuk tetap mematuhi sejumlah aturan yang ada di PPKM Level 3.

BACA JUGA:  Fakta Menarik Persib vs Barito, Pertama Kali Bermain Sore

Sehingga, lanjut dia, umat muslim yang ada di Kota Bandung bisa beribadah selama Ramadan dengan khusyuk dan aman dari ancaman Covid-19.

Dia juga memastikan, Pemkot Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor meski kini masih ada sejumlah pembatasan.

Satu di antaranya adalah dengan mengizinkan restoran cepat saji untuk membuka pelayanan drive thru selama 24 jam.

"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," katanya.

“Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” kata Yana.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR