Usai divonis Mati, Begini yang akan dilakukan Herry Wirawan

12 April 2022 17:30

GenPI.co Jabar - Herry Wirawan yang divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati, belum menentukan menentukan langkah selanjutnya.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengungkapkan, masih belum ada keputusan untuk mengajukan kasasi atau tidak atas putusan hakim PT Bandung.

Dia menuturkan, pihaknya masih menunggu dokumen resmi yang dikirimkan oleh PT Bandung.

BACA JUGA:  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi

“Iya (belum tentukan kasasi). Kami harus lihat secara utuh dan menyeluruh isi putusannya,” kata Ira dikonfirmasi, Selasa (12/4).

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna, mengaku sampai saat ini dokumen putusan vonis mati oleh hakim PT Bandung belum diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Herry Wirawan Pasca Divonis Mati, Ya Ampun

Oleh karena itu, pihak terpidana Herry Wirawan belum mengajukan kasasi.

“Sepertinya belum turun dari PT,” ujarnya.

BACA JUGA:  Penghuni Lain di Rutan Kebonwaru diminta Menjaga Herry Wirawan

PT Bandung sebelumnya mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis seumur hidup Herry Wirawan.

Hakim PT Bandung mengabulkan vonis kepada Herry Wirawan menjadi pidana mati dan biaya restitusi dibebankan kepada terdakwa.

"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR