Gadis 15 Tahun di Bogor diperkosa oleh Ayah Kandungnya Sendiri

21 April 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Gadis berusia 15 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan, kejadian tersebut terjadi ketika korban yang berinsial BA tidur di tengah-tengah kedua orang tuanya.

“Kemudian pelaku meraba dan mencium bagian payudara korban baik dari luar ataupun dari dalam pakaian korban,” tuturnya, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Dukun Cabul di Kabupaten Bandung ditangkap Polisi, Bikin Kesel

Pelaku yang berinsial MR (38) secara bejat membuka celana korban hingga terjadi pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri.

Siswo mengatakan, kasus ini terungkap usai pacar korban (FM) melakukan panggilan video bersama BA, dan melihat pelaku masuk ke kamar korban sehingga menutup panggilan video tersebut

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok

Karena penasaran, FM mencoba bertanya kepada korban terkait alasan menutup panggilan video secara tiba-tiba.

Namun BA mengaku bahwa ayahnya masuk ke kamar hanya untuk membetulkan lampu saja.

BACA JUGA:  Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi

FM curiga lalu mencoba memaksa korban untuk bercerita yang sejujurnya tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Hanya saja, korban lagi-lagi tidak mau berbicara jujur kepada FM sehingga mengancam akan menceraikannya ketika menikah nanti apabila ada aib atau rahasia yang terbongkar.

Tidak mau hal itu terjadi, BA akhirnya bercerita secara jujur kepada FM terhadap pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungannya sendiri.

“Akhirnya BA bercerita bahwa sejak 2019 ayahnya sering memerkosanya," terangnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban tidak akan memberikan uang jajan apabila enggan memuaskan nafsu bejatnya.

Bahkan pelaku pun mengancam akan mencubit tangan korban apabila melapor kepada orang lain.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu daster, celana panjang, bra, kaos dalam, dan selimut berwarna kuning,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Gadis   15 Tahun   Bogor   Jawa Barat   Ayah Kandung   Cabul   bejat   Jabar   Polisi   Pemerkosaan  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR