Sidang Guru Mengaji di Gelar, Ini Isi Dakwaannya

28 April 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Sidang guru cabul berinsial MMS (69) yang melakukan pencabulan kepada 10 santriwatinya di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, akhirnya di gelar.

Pada sidang yang dilakukan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok itu di gelar secara tertutup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita yang turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan agenda pada sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap MMS.

BACA JUGA:  Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi

“Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap 10 muridnya secara berulang kali di tempat dia mengajar ngaji,” ucapnya Selasa (26/4).

Dengan demikian, pelaku didakwa Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat I KUHP.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok

Selain itu, penasehat hukum tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

Sehingga akan dilanjutkan dengan pembuktian pada pekan depan.

BACA JUGA:  Guru Cabul di Depok tak akan dihukum Ringan, Ungkap Kejari

“Penasehat hukum tidak keberatan dengan apa yang dibacakan, sehingga berlanjut ke pembuktian pada pekan depan, tepatnya pada 17 Mei 2022 mendatang,” ujarnya.

Dia berharap, terdakwa bisa langsung hadir ke ruang persidangan pada sidang selanjutnya.

“Karena nanti ada pemeriksaan saksi, sehingga kami harapkan tidak ada hambatan terkait dengan jaringan komunikasi,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Guru   Mengaji   Cabul   Sidang   Hakim   Depok   Jawa Barat  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR