Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Guru Mengaji Cabul di Depok

28 April 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Artis Barbie Kumalasari secara mengejutkan menjadi kuasa hukum guru mengaji berinisial MMS (69) yang melakukan pencabulan terhadap 10 santirnya di majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Barbie Kumalasari mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap terdakwa MMS.

"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi, karena ini ancamannya di atas lima tahun, di mana ketika seorang terdakwa diancam hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat,” ucapnya usai sidang perdana yang dilakukan secara tertutup, di PN Depok, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok

Dia pun memohon maaf kepada para korban, orang tua, dan keluarga korban karena kliennya telah melakukan tindakan tercela.

“Karena saya sebagai ibu, tentu juga merasa miris mendengarnya. Saya meminta maaf, dan untuk para korban jangan sampai putus asa, kami tetap mensupport, mudah-mudahan masa depannya tetap normal, dan trauma masa lalunya ini bisa segera hilang," ujarnya.

BACA JUGA:  Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi

Barbie Kumalasari menambahkan, terdakwa akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Apalagi ada beberapa korban yang diketahui telah dicabuli oleh terdakwa bukan hanya sekali.

BACA JUGA:  Guru Cabul di Depok tak akan dihukum Ringan, Ungkap Kejari

“Nantinya akan diperiksa oleh psikiater, apakah memang ini menyakit atau apa itu, hal tersebut akan menjadi urusan psikiater yang menangani,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR