GenPI.co Jabar - Artis yang menjadi kuasa hukum guru mengaji cabul di Depok, Barbie Kumalasari menyebut punya sejumlah bukti agar kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Terdakwa berinsial MMS (69) ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok atas kasus pencabulan terhadap 10 santrinya di majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
“Kalau untuk meringankan sebenarnya ada sisi positif dari terdakwa, salah satunya terdakwa berprofesi sebagai guru ngaji, kedua beliau membebaskan iuran SPP dan seragam selama tiga tahun kepada santri, serta membebaskan biaya makan dan minum untuk para santri,” tutur Barbie Kumalasari usai mengikuti sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (26/4).
Barbie Kumalasari menambahkan, MMS sangat koorpertatif dan sudah mengakui perbuatannya pada saat persidangan.
“Hal yang bisa meringankan selanjutnya, yakni beliau sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Mungkin itu yang akan menjadi pembelaan kami,” ungkapnya.
Menurut Barbie Kumalasari, apa yang dilakukan guru bejat itu merupakan sebuah bentuk tidakan spontanitas.
“Kalau kami nilai dari kronologisnya sendiri dia melakukannya secara spontan karena melihat suasana aman, dengan menyuruh masuk ke kamar dan pura-pura menjahit pakaian,” ujarnya.
Dia menduga, terdakawa memiliki kelainan sehingga melakukan perbuatan cabul tersebut.
Namun hal tersebut masih sebatas dugaan karena pihaknya belum bisa membuktikannya.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lebih jelasnya akan diutarakan oleh saksi pada sidang selanjutnya,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News