2 Pegawai DAMRI Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Ngeri

25 Mei 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Dua pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, dalam kasus dugaan penggelapan dana pendapatan perusahaan selama dua tahun.

Kedua tersangka tersebut adalah Sandi Subiantoro yang merupakan pegawai Perum DAMRI Bandung dan Atep Sunandi sebagai manajer keuangan di perusahaan BUMN tersebut.

“Saudara Sandi merupakan koordinator penerima uang pendapatan perusahaan (UPP) pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku manajer keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung,” kata Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto pada keterangannya dikutip, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Keterlaluan, ASN di Kabupaten Bekasi Korupsi Dana Desa

Dalam melancarkan aksinya, dia menyebut, kedua pelaku menggunakan modus tidak menyetorkan dana UPP kepada perusahaan.

“Tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018,” ucapnya.

BACA JUGA:  Daftar Pejabat yang Terseret Kasus Korupsi Bupati Bogor Ade Yasin

Saat beraksi, Sandi bertindak sebagai koordinator penerima UPP dengan menerima setoran dari kondektur bus kota untuk tujuh lajur.

Adapun tujuh lajur yang menjadi ladang korupsi bagi Sandi adalah Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa, dan Alun-alun Ciburuy dengan tarif Rp 5.000 per penumpang.

BACA JUGA:  Puluhan Napi di Jabar Dapat Remisi Waisak, Ada Kasus Korupsi

Kemudian, ada lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 8.000 per penumpang, serta lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp 10.000 per penumpang.

Sedangkan Atep yang menjabat sebagai manajer keuangan bertugas menutupi UPP yang tidak disetorkan agar terlihat sesuai antara kredit dan debit.

Atep menutupinya dengan membuat catatan pengeluaran fiktif pada pos pengeluaran pembukuan yang bernominal sebesar Rp330 juta.

Selain itu, Rachmad menuturkan, Atep melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usah dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta.

Aksi keduanya tersebut membuat negara menelan kerugian mencapai Rp814.368.299.

“Untuk pasal yang digunakan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi),” kata Rachmad. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Pegawai   Perum DAMRI   Bandung   Jawa Barat   Korupsi   Kejari   Jabar  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR