GenPI.co Jabar - Buronan kasus korupsi yang merupakan mantan pejabat pemerintahan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penangkapan tersangka atas nama Ami Aristoni (44) itu dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jabar, dan Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Ketika ditangkap, Ami tengah bersembunyi di kawasan Jalan Raya Ciamis Banjar, Warung Jeruk, Kabupaten Ciamis pada Selasa (24/5) pagi.
“Yang bersangkutan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap melalui keterangan resminya, Rabu (25/5).
Ami, lanjut Sutan, merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.
Dia terlibat kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp754 juta.
Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) diterbitkan pada tahun 2018.
Dalam putusannya, hakim MA memvonis tersangka dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara sebesar Rp 754.000.000,” jelasnya.
Sejak vonis itu terbit, Sutan menuturkan keberadaan Ami tidak terdeteksi.
Kemudian, tim jaksa mendapat informasi bahwa Ami berada di rumah kontrakannya yang ada di Ciamis.
“Bahwa DPO tersebut setelah didatangi rumah kontrakannya dengan didampingi RW, DPO tidak berada di rumahnya. Hanya istrinya saja,” ujarnya.
Lalu tim melakukan penelusuran dan yang bersangkutan ditemukan tengah bersembunyi di area kebun.
“Setelah dilakukan penelusuran, DPO berhasil ditangkap di kebun garapannya yang masih di wilayah domisili tersebut,” terangnya.
Usai ditangkap, terpidana langsung digiring ke Kejari Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Seusai dilakukan pemeriksaan, Ami langsung dibawa ke Kejati Jabar untuk selanjutnya diserahkan ke Kejagung. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News