Sempat Kabur, 2 Pelaku Pembacokan di Cirebon ini Ditangkap

11 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua pelaku pembacokan di wilayah Gunungjati yang sempat kabur ke wilayah Jambi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, kedua pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang tersebut berinisial IF (20) dan RK (21).

"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial IF (20), dan RK (21), keduanya warga Kabupaten Cirebon," ucap Fahri di Cirebon, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Sarang Geng Motor di Cirebon Digerebek, Polisi Temukan Benda Ini

Dia menuturkan, usia melakukan pembacokan, kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri ke wilayah Jambi.

Kedua tersangka, lanjut dia, bekerja di sebuah gudang tempat pelariannya.

BACA JUGA:  Pencuri di Gudang Bulog Berhasil Ditangkap Polres Cirebon

"Kami menangkap dua tersangka di salah satu gudang batu bara di wilayah Jambi. Saat itu, mereka sedang bekerja di gudang tersebut," tuturnya.

Terkait kronologis pembacokan, Fahri menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/5) dini hari, sekitar pukul 00.50 WIB.

BACA JUGA:  Bikin Resah Warga, 44 Anggota Geng Motor di Cirebon ditangkap

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Jalan Cirebon-Indramayu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Pada saat beraksi, kedua tersangka menggunakan sepeda motor dan membacok kepala korban dengan golok, yang saat itu sedang melintas

"Akibatnya, korban mengalami luka serius dan mendapat 40 jahitan di kepalanya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, keduanya berbagi peran ketika melakukan aksi sadis tersebut.

Pelaku IF beraksi sebagai eksekutor, sementara RK yang bertugas mengendarai sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta maksimal 20 tahun penjara.

"Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP, dan dikenakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR