Fakta Mengejutkan Soal Pabrik Tahu di Bogor yang Pakai Formalin

13 Juni 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor menyatakan dua pabrik tahu yang ketahuan menggunakan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, tak memilik izin.

"Untuk bangunan tidak memiliki izin, ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi," katanya Jumat (10/6).

Selain tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dua pabrik yang memproduksi 120 juta tahu per bulan itu juga tak mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan setempat.

BACA JUGA:  Pekerja Tewas Akibat Kebakaran Pabrik Lilin di Garut

Namun, Dace mengatakan bahwa kedua pabrik itu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang digunakan untuk distribusi produk ke berbagai pasar di berbagai daerah.

"Produksi tahu ini berdasarkan data di dinas yang bersangkutan memiliki surat izin perdagangan sejak 9 Maret 2019," kata Dace.

BACA JUGA:  Reformasi Kesehatan, Pabrik Alkes di Purwakarta Resmi Dibangun

Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, telah menemukan 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair dari dua pabrik tahun yang berlokasi di Kecamatan Parung, Bogor.

BPOM bersama kepolisian juga mengamankan sekitar 1.500 tahu yang akan didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.

BACA JUGA:  Masyarakat Harus Waspada, 2 Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin

Sementara ini, kedua pabrik tahu tersebut ditutup sehingga tidak ada aktivitas produksi tahu.

Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tutupnya. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR