GenPI.co Jabar - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pengemudi Bus Pariwisata PO City Trans Utama (CTU) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Rajapolah, Tasikmalaya.
Dalam kecelakaan maut tersebut, bus masuk ke jurang sedalam 10 meter hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan menuturkan, pihaknya memastikan pengemudi sopir bus pariwisata tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengemudi Bus Pariwisata sudah kami tetapkan sebagai Tersangka,” ujarnya, dikutip dari laman tribrata news Jabar, Selasa (28/6).
Dia menambahkan, pengemudi sopir bus tersebut telah melanggar pasal Pasal 331 UU LLAJR dan UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penyidik menilai, kecelakaan tersebut terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh sopir bus.
Sebab ketika mengemudikan bus, sopir merasa lelah dan mengantuk namun tetap memaksakan untuk melaju.
“Ada unsur kesengajaan saat merasa lelah dan mengantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi, hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa kecelakaan Bus Pariwisata PO CTU yang dikemudikan oleh tersangka Dedi Kurnia Ilahi (42) tahun telah mengakibatkan korban meninggal dunia 4 orang, 6 luka berat dan 52 lainnya luka ringan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News