Ustaz Cabuli Santriwati, Ponpes Siap Bantu Polisi Ungkap Kasus

01 Juli 2022 08:30

GenPI.co Jabar - Pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Beji, Kota Depok yang ustaz dan kakak kelasnya melakukan pencabulan terhadap santriwati akhirnya buka suara.

Pengasuh Ponpes Ahmad Riyadh Muchtar menuturkan, Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani kasus pencabulan tersebut,

“Saya ingin membuktikan bahwa kami tidak akan menutupi kasus tersebut. Saya ingin yang hak ya hak, dan yang batil ya batil,” ucapnya di lokasi kejadian, Kamis (30/6).

BACA JUGA:  Barbie Kumalasari Nilai Guru Ngaji Cabul Punya Sisi Positif

Dalam kasus ini, dia memastikan akan membantu pihak kepolisian untuk menyelesaikannya secara tuntas dengan menyerahkannya sepenuhnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.

BACA JUGA:  Guru Mengaji Cabul di Depok Kerap Tonton Video Celine Evangelista

Selain itu, dia menegaskan setiap kamar santriwati memiliki satu pembimbing yang dimana kamar putra dan putri dipisah.

Bukan hanya itu, setiap sudut ruangan di ponpes tersebut, kata dia, dipasang cctv dan ruin mengevaluasi setiap pekannya.

BACA JUGA:  Santriwati di Ponpes Depok Alami Pelecehan Seksual oleh Ustaz

“Sejauh ini dalam evaluasi yang dilakukan tidak ada muncul permasalahan yang diadukan ini,” jelasnya.

Dia juga memastikan, pihaknya bakal bertindak tegas jika memang kasus ini bisa dibuktikan.

“Kalau benar-benar terbukti, kami juga tidak akan tinggal diam, masa dengan kasus sebesar ini saya diam saja. Tetapi, saat ini kami masih menunggu proses penyelidikan oleh polisi,” tuturnya.

Namun terkait kronologi, dia memohon maaf karena belum bisa menjabarkannya kepada publik.

“Karena batasan saya itu hanya mempertanggungjawabkan untuk masalah bimbingan dan pengawasan anak sesuai SOP secara maksimal, kemudian nama baik Yayasan kami. Untuk masalah itu bisa tanyakan ke polisi,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR