Habib Abal-abal Ditangkap Usai Mencabuli Anak di Bawah Umur

21 Juli 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Polres Cimahi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Muhammad Aung Saputra alias Deden di Kabupaten Bandung Barat,

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, Deden yang mengaku bergelar habib ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai dukun.

“Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan modus pelaku mengaku sebagai habib yang dapat mengobati kebathinan,” kata Rizka lewat keterangannya, Rabu (20/7), dikutip dari laman NTMC.info.

BACA JUGA:  Polisi Sudah Mendapat Laporan Kasus Dugaan Pencabulan di Depok

Deden melakukan aksi pencabulan, lanjut Rizka, pada tangga 5 Juli 2022 lalu dengan cara bertemu korban di rumah kerabat korban.

Kemudian, dia menyebut di rumah tersebut banyak mahluk gaib yang harus diusir dan benda aneh harus dibersihkan dari kediamannya.

BACA JUGA:  Kondisi Santriwati yang Diduga Dicabuli Oleh Ustaz di Depok

Agar aksinya bisa lebih meyakinkan, pelaku membawa sebuah boneka kecil seperti jenglot.

“Jadi benda seperti jarum, silet, dan jenglot ini diakui pelaku hasil ritual pembersihan di ruang tamu rumah korban. Mungkin untuk meyakinkan korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Pencabulan di Ponpes, Kemenag Depok Beri Jawaban

Proses pengobatan itu membuat tubuh korban diraba oleh pelaku dengan alasan untuk mencabut penyakit.

“Jadi diraba-raba, dia bilang mau mengeluarkan jarum dan benda gaib di tubuh korbannya,” lanjut dia.

Menurut keterangan dari pelaku, ucap Rizka, baru satu orang yang menjadi korban dari aksi pelaku.

Namun, dia menduga ada korban lain sehingga masih akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

“Untuk korban dari hasil penyidikan baru satu orang. Tapi kita terus gali informasi dan telusuri kemungkinan adanya korban lain,” tutur dia.

Akibat perbuatannya Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR