Habib Bahar Bin Smith Marah, Siap Dihukum Mati Demi Keadilan

28 Juli 2022 23:00

GenPI.co Jabar - Habib Bahar Bin Smith langsung meluapkan amarahnya ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut kemudian memperingatkan jaksa bahwa kelak akan didakwa oleh Allah SWT di akhirat.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa," kata Bahar dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.

BACA JUGA:  Bahar Smith Minta dibebaskan dalam Sidang Pembacaan Eksepsi

"Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang agung," sambung dia.

Pernyataan Habib Bahar Bin Smith tersebut langsung disambut riuh oleh massa pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

BACA JUGA:  Presiden 3 Periode disinggung Saat Pembacaan Eksepsi Bahar Smith

"Allahuakbar!," teriak pendukung.

Suasana semakin memanas ketika pendukung Habib Bahar Bin Smith mengucapkan kalimat sumpah serapah yang tak pantas kepada jaksa.

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara 5 Tahun, Begini Alasannya

"Ingat, kamu punya keluarga jaksa," ujarnya.

Bahkan, ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat terpancing emosinya hingga marah dengan beranjak dari kursi untuk mengingatkan pendukung Habib Bahar Bin Smith.

"Saya minta tolong menghormati persidangan," kata Dodong dengan tegas.

Habib Bahar Bin Smith secara tegas menyebut dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Dia pun mengaku tidak menyesal mendapat tuntutan penjara lima tahun, bahkan siap dihukum mati.

"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR