Guru Mengaji Cabul di Depok Hanya Divonis 19 Tahun Penjara

04 Agustus 2022 08:15

GenPI.co Jabar - Guru mengaji yang mencabuli 10 santrinya hanya divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (3/8).

Sidang agenda putusan untuk oknum guru mengaji berinisial MMS (69) ini dipimpin langsung oleh ketua majelis yang juga Ketua PN Kota Depok Ahmad Syafiq.

Pada saat persidangan, Ahmad Syafiq membacakan bahwa terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan kepada 10 santinya yang merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Kondisi Santriwati yang Diduga Dicabuli Oleh Ustaz di Depok

“Atas perbuatannya maka dijatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," ucap Ahmad syafiq, Rabu (3/8).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok yang turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Banulita mengatakan dengan putusan tersebut JPU yang beranggotakan Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima putusan vonis hakim.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Pencabulan di Ponpes, Kemenag Depok Beri Jawaban

"Kami sebagai JPU menerima putusan yang dibacakan oleh hakim atas vonis 19 tahun terhadap MMS," ujar Mia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR