GenPI.co Jabar - Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Rahmat dinilai bersalah melakukan persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Vonis dari PN Bandung lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut penjara selama 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Rahmat sendiri didakwa menerima uang Rp 10 miliar dari pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di Pemkot Bekasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, Rabu (12/10).
PN Bandung juga memutuskan merampas harta Ramhad, seperti mobil dan bangunan.
Hak politik Rahmat juga dicabut untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding, red) karena masih perlu kami telaah," ucap Agus. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News