Pelajar SMP yang Lukai Siswa SD di Sukabumi Hingga Meninggal Akhirnya Tertangkap

06 Maret 2023 06:15

GenPI.co Jabar - Polisi bergerak cepat menangkap pelajar SMP yang diduga menjadi pelaku pembunuhan siswa SD di Sukabumi.

Tiga orang pelajar SMP ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi saat sedang bersembunyi di perkebunan karet.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) mempunyai peran berbeda.

BACA JUGA:  Wisata Geopark Ciletuh Palabuhanratu Sukabumi Banjir, Jalan Provinsi Terputus

ABH1 membonceng ABH2 selaku eksekutor, sedangkan ABH3 menyediakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk membacok.

Ketiga pelaku melakukan aksinya di kawasan Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (4/3). Saat itu, ketiganya sedang melakukan konvoi dengan belasan rekannya.

BACA JUGA:  Sukabumi Gempa Berkekuatan 3,8 Magnitudo Hari ini

Ketika melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban bersama rekan-rekannya sedang berjalan kaki pulang ke rumahnya.

ABH2 tanpa basa-basi langsung mengeluarkan celuritnya dan membacok leher Ra. Siswa SDN Sirnagalih, Palabuhanratu itu pun terluka parah.

BACA JUGA:  Bocah SD di Sukabumi Jadi Korban Geng Motor Saat Pulang Sekolah

Ra sempat berjalan dan memegang lehernya, sebelum akhirnya jatuh tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Pelabuhanratu, namun nyawanya tak tertolong.

Usai menyabet Ra, para pelajar SMP tersebut melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi. Berbekal keterangan sejumlah warga dan saksi, polisi kemudian berhasil menangkap ketiga terduga pelaku.

Hasil pemeriksaan, ketiga SBH tersebut melakukan aksiny secara random untuk mencari musuh. Mereka juga tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun, sedangkan bendera yang dibawa merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya menimba ilmu.

Diduga Ra merupakan korban salah sasaran. Karena saat itu sedang menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.

"Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada ABH3 sebagai penyedia celurit untuk digunakan ABH2 mengeksekusi korban, apakah ABH3 ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antar-sekolah, hal tersebut yang masih kita dalami," ujarnya, Minggu (5/3).

Para pelaku ini dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR