Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap, Terungkap Motifnya

29 Maret 2023 16:30

GenPI.co Jabar - Polresta Bandung menangkap pembacok mantan ketua KY atau komisi yudisial Jaja Ahmad Jayus dan putrinya.

Pria berinisial A (35) diamankan di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, Selasa (28/3) pada pukul 22.30 WIB atau beberapa jam usai kejadian.

"Kepolisian langsung turun melakukan olah TKP, dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (29/3).

BACA JUGA:  DKM Masjid Raya Bandung Sentil Pemprov Jabar: Butuh Perbaikan

Berbekal pengembangan CCTV dari TKP, polisi kemudian melacak pelaku dan menangkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Jaja dan putrinya menjadi korban pembacokan acak sang pelaku.

BACA JUGA:  Bruk, Baliho di Kiara Condong Bandung Roboh Menimpa Kendaraan

"Jadi pengakuannya tidak merencanakan untuk mengincar kedua korban, tapi dia mencari yang bisa dia jadikan korban di sekitar wilayah Bojongsoang, Baleendah secara acak," katanya.

Kusworo menjelaskan, pelaku terlilit utang. A kemudian mencari korban secara untuk dicuri barang berharganya

BACA JUGA:  Kronologi Mantan Ketua KY Dibacok, Pelaku Telah Menunggu Korban di Depan Rumahnya

"Bahkan yang bersangkutan mengaku bahwa pertama sudah menggadaikan ponselnya, ternyata masih kurang kemudian tersangka menggadaikan HP keponakannya tanpa sepengetahuan pemilik hingga total mendapat Rp 3,5 juta," ungkapnya.

"Namun karena masih kurang dia berniat melakukan pencurian untuk membayar utang dan menebus ponsel yang sempat digadaikan sebelum sang keponakan tahu," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, pelaku ini berkeliling di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari korbannya

"Ketika dia melihat orang berumur, yakni korban Jaja yang bermobil sendirian, dia mempertimbangkan korban merupakan target empuk dan tinggal seorang diri, akhirnya dia ikuti," katanya.

Ketika sampai, korban yang tak sadar diikuti pelaku masuk ke dalam rumahnya. Namun saat menjalankan aksiny pelaku tepergok oleh putri Jaja, yakni Rahmi Dwi Utami.

Pelaku A disebutkan Kusworo sempat mendorong Rahmi ke kamar dan menyuruhnya diam. Akan tetapi korban masih berteriak.

"Akhirnya pelaku melakukan pembacokan yang ditangkis korban hingga akhirnya terkena tangan dan punggung Rahmi," ucap dia.

Mendengar teriakan anaknya, Jaja yang berada di lantai atas turun dan mendapati anaknya sudah bersimbah darah.

Korban jaja kemudian berteriak meminta tolong dan dibacok oleh pelaku.

"Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan, akhirnya tersangka kembali ke sepeda motornya dan langsung melarikan diri," ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR