GenPI.co Jabar - Bahar bin Smith sudah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian. Surat tersebut sudah disampaikan pada Kamis (30/12/2021) pagi.
Hal ini dipastikan oleh Wakapolda Jawa Barat Eddy Sumitro Tambunan.
Eddy mengatakan, Bahar bin Smith dijadwalkan akan diperiksa, pada Senin (3/1/2022) mendatang.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith dan langsung diterima," ujar Eddy.
Dia menjelesakan, penyidikan Bahar bin Smith terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akan tetapi, dia belum menyebutkan unsur pelanggaran yang melibatkan Bahar bin Smith secara rinci.
Dia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A. Chaniago, menambahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan ke Bahar bin Smith bukan soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal Dudung Abdurachman.
"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu. Namun, kami sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," ujar Erdi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News