Bahar bin Smith Sudah Terima Surat Pemanggilan

31 Desember 2021 09:00

GenPI.co Jabar - Bahar bin Smith sudah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian. Surat tersebut sudah disampaikan pada Kamis (30/12/2021) pagi.

Hal ini dipastikan oleh Wakapolda Jawa Barat Eddy Sumitro Tambunan.

Eddy mengatakan, Bahar bin Smith dijadwalkan akan diperiksa, pada Senin (3/1/2022) mendatang.

BACA JUGA:  Polda Jabar Bantu Trauma Healing Korban Banjir di Garut

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith dan langsung diterima," ujar Eddy.

Dia menjelesakan, penyidikan Bahar bin Smith terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Polda Jabar Punya Sketsa Pelaku Pembunuhan di Subang

Akan tetapi, dia belum menyebutkan unsur pelanggaran yang melibatkan Bahar bin Smith secara rinci.

Dia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A. Chaniago, menambahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan ke Bahar bin Smith bukan soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal Dudung Abdurachman.

"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu. Namun, kami sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," ujar Erdi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR