GenPI.co Jabar - Rumah pengunggah video ujaran kebencian Bahar bin Smith digeledah Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Arief Rachman, mengatakan orang yang diduga mengunggah video tersebut berinisial TR.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan rumah TR.
“Kami melakukan penggeledahan rumah dan menyita satu handphone, satu laptop, satu akun YouTube dan satu akun e-mail," ujar Arief, pada Jumat (31/12/2021).
Arief memaparkan, pihaknya telah memeriksa 21 saksi ahli mulai dari ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi dan ahli kedokteran forensik.
Tim Penyidik Polda Jawa Barat berencana memeriksa Bahar bin Smith, pada Senin (3/1/2022).
“Surat pemanggilan untuk BS telah diterima pada Kamis (30/12/2021),” katanya.
Penyidikan didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya.
Sedangkan, penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News