Jumlah Saksi Kasus Bahar bin Smith Jadi 50 Orang

02 Januari 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Jumlah saksi kasus Bahar bin Smith menjadi 50 orang. Mereka diperiksa tim penyidik Polda Jabar terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Arief Rachman, mengatakan saksi yang telah diperiksa terdiri dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor dan saksi ahli dari berbagai bidang. 

“Kami juga menyita barang bukti,” ujar Arief, Sabtu (1/1/2021).

BACA JUGA:  Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Arief memaparkan, sebelumnya ada empat barang bukti yang ditemukan. Kini, barang bukti bertambah dua dengan adanya satu unit handphone dan satu unit flashdisk.

Semua barang bukti yang disita akan langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Bahar bin Smith Sudah Terima Surat Pemanggilan

“Kesimpulannya, saat ini tim penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti,” katanya.

Sebagai catatan, kasus yang melibatkan Bahar Smith bermula ketika adanya dugaan ujaran kebencian pada saat kegiatan ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung pada tanggal 11 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Rumah Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Digeledah

Akan tetapi, pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi perkara. Kasus itu mulai diselidiki karena adanya laporan di Polda Metro Jaya.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR