GenPI.co Jabar - Proses hukum ujaran kebencian Bahar bin Smith didukung Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia).
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengatakan Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar bin Smith.
Mulanya, status hukum masuk tahap penyelidikan dan kini menjadi penyidikan.
Menurut Edi, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum dalam menangani kasus ini.
Bahkan, Polda Jabar sudah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Bagi Edi, polisi merupakan aparat negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran.
"Setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ujar Edi, pada Sabtu (1/1/2022).
Dia memaparkan, polisi tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menegakkan hukum.
"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," katanya.
Dia meminta semua pihak harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar, pada Senin (3/1/2022). Namun, Bahar masih sebagai saksi.
Di sisi lain, Polda Jabar juga telah memeriksa 50 orang saksi dan menyita enam barang bukti.
Barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News