Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Didukung Lemkapi

03 Januari 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Proses hukum ujaran kebencian Bahar bin Smith didukung Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia).

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengatakan Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar bin Smith.

Mulanya, status hukum masuk tahap penyelidikan dan kini menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  Bahar bin Smith Sudah Terima Surat Pemanggilan

Menurut Edi, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum dalam menangani kasus ini.

Bahkan, Polda Jabar sudah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

BACA JUGA:  Rumah Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Digeledah

Bagi Edi, polisi merupakan aparat negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran.

"Setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ujar Edi, pada Sabtu (1/1/2022).

BACA JUGA:  Jumlah Saksi Kasus Bahar bin Smith Jadi 50 Orang

Dia memaparkan, polisi tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menegakkan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," katanya.

Dia meminta semua pihak harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar, pada Senin (3/1/2022). Namun, Bahar masih sebagai saksi.

Di sisi lain, Polda Jabar juga telah memeriksa 50 orang saksi dan menyita enam barang bukti.

Barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR