Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(mcr7/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di Nafa Urbach Blak-blakan soal Kasus Ferdy Sambo, Oh Ternyata Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News